• Jl. Tentara Pelajar No. 1 A
  • (0251) 8312760; (0813 8909 1091 WA chat only)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Standar Pelayanan Publik
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
      • Pengadaan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • SOP Subbagian Tata Usaha
      • SOP Tim Kerja Program dan Evaluasi
      • SOP Tim Kerja Layanan dan Pendayagunaan Hasil
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
    • Buletin Hasil penelitian
    • Warta
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Layanan Publik
    • Layanan Internal
Thumb
125 dilihat       13 Agustus 2026

Mentan Amran Tegas Bela Peternak, Korwil KPPG Surabaya Dicopot karena Telur Tak Terserap

Surabaya — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas setelah mendapati telur peternak lokal belum terserap secara optimal oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Surabaya. Koordinator Wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya langsung diminta dicopot dari jabatannya.

Keputusan tersebut disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Selasa (11/8), setelah Kepala KPPG Surabaya Kusmayanti melaporkan belum adanya data penyerapan telur peternak oleh SPPG di wilayah Kota Surabaya.

Amran langsung meminta penjelasan kepada jajaran terkait. Dari penjelasan yang disampaikan, sejumlah SPPG disebut telah berkomunikasi dengan peternak di sekitar wilayahnya, namun penyerapan belum berjalan optimal karena keterbatasan permintaan dan jumlah minimal kebutuhan telur.

Bagi Amran, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan peternak kesulitan memasarkan hasil produksinya. Ia menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memberikan manfaat nyata bagi peternak sekaligus memenuhi kebutuhan pangan bergizi masyarakat.

“Maaf ya, maaf. Ini bukan sebagai menteri, ini peternak, rakyat meminta keputusan. Mungkin bidang ini tidak cocok. Kamu pindah ke Kementerian Pertanian, saya terima. Demi peternak ini semua. Ini tahu nggak, jutaan orang yang menderita kalau salah keputusan. Tolong, Pak, bisa ya?” ujar Amran.

Amran kemudian meminta Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI Trenggono untuk mencopot Koordinator Wilayah KPPG Surabaya yang saat itu dijabat Tiara Devi. Ia meminta posisi tersebut segera diisi oleh personel yang dinilai mampu bekerja lebih optimal di lapangan.

“Pindahkan. Yang laki-laki disitu, Harus yang tangguh,” tegas Amran.

Amran menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk evaluasi sekaligus pesan tegas bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dijalankan hingga tingkat lapangan.

Ia juga meminta SPPG mengutamakan pembelian telur langsung dari peternak lokal agar rantai distribusi lebih pendek dan peternak mendapatkan kepastian pasar dengan harga yang wajar.

Menurutnya, program MBG harus memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem pangan. Selain memastikan masyarakat memperoleh asupan bergizi, program tersebut harus mampu menciptakan pasar bagi produk peternak dan menjaga keberlanjutan usaha mereka.Amran mengatakan keputusan tersebut karena penanggung jawabnya dinilai tidak mampu menjalankan perintah BGN untuk mengatasi masalah peternak. 

“Itu atas nama negara. Karena kenapa? Mereka belum membeli harga telur sesuai perintah dari Kepala BGN. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia. Mungkin nanti bukan itu saja. Kalau ada yang melakukan lagi, itu dicopot saja oleh beliau. Jangan beri ruang orang yang bermain-main di tengah kesulitan rakyat kecil,” jelasnya. 

Sebelumnya, instruksi SPPG untuk membeli telur dari peternak bersifat wajib sesuai juknis (petunjuk teknis) yang sudah ditentukan pemerintah. 

“Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai Juknisnya sudah ada. Sanksi dicabut, lah tadi dicabut. Apa ada yang mau menyusul? Silakan coba,” tegasnya.

Amran menegaskan Kementerian Pertanian akan terus mengawal kepentingan peternak dan memastikan tidak ada kebijakan yang berhenti di atas kertas. Ketika pelaksanaan di lapangan tidak berjalan sesuai arahan, tindakan tegas harus dilakukan.

Prev Next

- BRMP Agroklimat


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Mentan Amran: PM-AAS Gandakan Hasil Panen, Pendapatan Petani Ikut Naik
    02 Sep 2026 - By BRMP Agroklimat
  • Thumb
    Sosialisasi Online #7 Bahas Pemanfaatan SIAP TANAM untuk Perencanaan Tanam Berketahanan Iklim
    31 Agu 2026 - By BRMP Agroklimat
  • Thumb
    Rapat Teknis Perdana Bahas Rancangan Standar Irigasi Perpompaan Pertanian
    26 Agu 2026 - By BRMP Agroklimat
  • Thumb
    BRMP Agroklimat Perkuat Sinergi dan Diseminasi Teknologi untuk Percepat PM-AAS
    20 Agu 2026 - By BRMP Agroklimat
  • Thumb
    Intensifikasi Jagung di Lahan Kering melalui Pengelolaan Air Presisi
    19 Agu 2026 - By BRMP Agroklimat

tags

BGN MBG Menteri Pertanian

Kontak

(0251) 8312760; (0813 8909 1091 WA chat only)
(0251) 8323909
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar No. 1 A
Kel. Menteng, Kec. Bogor Barat
Kota Bogor - Jawa Barat
Indonesia 16111

Website: agroklimat.brmp.pertanian.go.id

© 2024 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian. All Right Reserved